VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA
![VONIS KASUS PEMBUNUHAN MIRA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x797/2015/03/09/vonis-kasus-pembunuhan-mira-aen9-dom.jpg)
Terdakwa Refiandi (tengah), berlari ke mobil tahanan karena takut dengan keluarga korban, usai sidang vonis kasus pembunuhan Mira (30), di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat, Senin (9/3). Terdakwa divonis 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pencabulan dan pembunuhan, namun keluarga korban tidak menerima dan menuntut pelaku dihukum mati. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ed/pd/15
Foto Terkait
Tags: