SIDANG PEMBUNUHAN SATU KELUARGA
Terdakwa Ikhsan Pratama (kanan) menutupi mukanya usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan pembunuhan satu keluarga di Perumahan Sambong Permai Blok E-11 di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (9/3). Pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terdakwa itu dianggap melanggar sejumlah pasal atau pasal kumulatif dengan ancaman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Rei/pd/15.