PERADILAN POLDA KALBAR

  • 9 Maret 2015 20:45 WIB
PERADILAN POLDA KALBAR
Rory A Sagala (kiri), penasihat hukum dari tersangka penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bengkayang yaitu JT alias Juju membacakan agenda tuntutan saat sidang perdana gugatan pra peradilan terhadap Polda Kalbar, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (9/3).Dalam sidang tersebut, Rory A Sagala meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada JT alias Juju karena dinilai penahanan atas kliennya tidak disertai alat bukti yang cukup. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ss/ama/15
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
09/03/2015 20:45 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor