CABUT PERPPU No.2/2014
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Palu Untuk Rakyat (Gapura) membawa spanduk saat berunjukarasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (11/3). Mereka menuntut pemerintah mencabut PERPPU No.2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah propinsi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena IUP tersebut dinilai dapat memberi peluang yang lebih besar kepada asing bagi penguasaan kekayaan alam dan mengabaikan kearifan lokal. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama/Rei/15.