PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL

  • 11 Maret 2015 14:25 WIB
PENYITAAN KOSMETIK ILEGAL
Petugas mengelompokkan sejumlah kosmetik sitaan yang rencananya akan diracik ulang dan dijual secara online, di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3). Sebanyak 94 jenis kosmetik mengandung mercuri dan tanpa surat izin edar senilai Rp1 miliar diamankan BPOM Makassar. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/Rei/ama/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4532x3001
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
11/03/2015 14:25 WIB
Fotografer
Sahrul Manda Tikupadang
Editor