KORUPSI DAN GRATIFIKASI
Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar, Bali, Rabu (11/3). Mantan bupati dua periode jabatan dari tahun 2006-2013 tersebut diperiksa secara silang dengan 9 terdakwa lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga dan gratifikasi selama menjabat sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp. 60,02 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/nz/15.