LANJUTAN SIDANG GUBERNUR RIAU
Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun yang diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Gulat Manurung menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/3). Annas Maamun dijerat dengan pasal 12 hurup b UU Tipikor dan pasal 12 hurup b UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/Rei/15.