SIDANG KORUPSI WALIKOTA TUAL NON AKTIF
Walikota Tual Non Aktif MM Tamher disambut pendukungnya usai dituntut dua tahun penjara oleh jaksa saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Maluku, Rabu (11/3). JPU menyatakan terdakwa yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana asuransi anggota DPRD Malra sejak tahun 2002-2003 secara bersama-sama dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan/Asf/nz/15.