MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes (Pol) Widodo (tengah) mengacungkan jempol usai pembacaan putusan sidang gugatan pra peradilan terhadap Polda Kalbar, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (16/3). Hakim tunggal, Sugeng Warmanto menolak permohonan praperadilan terhadap Polda Kalbar yang diajukan tersangka penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Djuju Tanuwidjaja, dan menyatakan penangkapan serta penahanan tersangka yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar terbukti sah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/pd/15