MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN

  • 16 Maret 2015 20:55
MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar, Kombes (Pol) Widodo (tengah) memberikan keterangan pers usai sidang putusan gugatan pra peradilan terhadap Polda Kalbar, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (16/3). Hakim tunggal, Sugeng Warmanto menolak permohonan praperadilan terhadap Polda Kalbar yang diajukan tersangka penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Djuju Tanuwidjaja, dan menyatakan penangkapan serta penahanan tersangka yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar terbukti sah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
16/03/2015 20:55 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor