BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT PAJAK

  • 18 Maret 2015 19:40 WIB
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT PAJAK
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng 2, Jakarta, Rabu (18/3). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2014 adalah 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Asf/mes/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5064x3320
Ukuran Berkas
1 MB
Disiarkan
18/03/2015 19:40 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor