PEMERINTAH NAIKAN HARGA GABAH

  • 20 Maret 2015 16:45 WIB
PEMERINTAH NAIKAN HARGA GABAH
Petani merontokkan bulir padi saat panen di Desa Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/3). Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 5 tahun 2015 tentang aturan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) antaralain, untuk gabah Kering Panen kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen, Rp3.700 per kilo di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan. ANTARA FOTO/Ampelsa/Koz/pd/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
20/03/2015 16:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor