SENGKETA PILKADA JATIM
JAKARTA, 17/11 - PILKADA JATIM. Ketua tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa - Mudjiono, Moh. Ma'ruf (pada layar monitor) menyampaikan pokok permohonan pada sidang panel pendahuluan perselisihan Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11). Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono sebagai pemohon menyatakan keberatan atas diterbitkannya keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada tahun 2008 yang dinilai terdapat kesalahan dan kekeliruan sehingga merugikan mereka. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/nz/08.