PERLUASAN WEWENANG STAF KEPRESIDENAN

  • 20 Maret 2015 19:50 WIB
PERLUASAN WEWENANG STAF KEPRESIDENAN
Dua orang pria beraktivitas di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3). Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang perluasan wewenang staf kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan menuai kritik berbagai pihak karena hal tersebut dinilai menyebabkan tumpang tindih wewenang antara staf kepresidenan dengan wakil presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2832x3736
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
20/03/2015 19:50 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor