PERLUASAN WEWENANG STAF KEPRESIDENAN
Dua orang pria beraktivitas di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/3). Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang perluasan wewenang staf kepresidenan yang dipimpin Luhut Panjaitan menuai kritik berbagai pihak karena hal tersebut dinilai menyebabkan tumpang tindih wewenang antara staf kepresidenan dengan wakil presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/15.