SIDANG PERDANA TRIO MACAN
Tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group Raden Nuh (tengah) menoleh ke arah kuasa hukumnya bersama Administrator Akun @TrioMacan2000 lainnya yaitu Edi Syahputra (kedua kanan tengah), dan Hari Koeshardjono (kiri tengah) dalam sidang perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3). Raden Nuh dan Hari Koeshardjono menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sebesar Rp 358 juta terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, sementara Edi menjadi terdakwa kasus pemerasan Rp 50 juta terhadap AY, bos PT Telkom. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/15.