SURVEI PERBUATAN MERENDAHKAN HAKIM
Anggota Komisi Yudisial Jaja Ahmat Jayus (kiri) memberikan pandangan kepada sejumlah hakim saat kegiatan desiminasi dan diskusi terbatas perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di aula Pengadilan Tinggi Makassar, Sulsel, Selasa (24/3). Berdasarkan survei KY dari responden 45 orang hakim di Makassar, 96 persen menyatakan sepakat tentang kekerasan fisik terhadap hakim 58 persen demonstran mengunakan pengeras suara sampai ke ruang sidang, ancaman atau teror 18 persen. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/Rei/nz/15.