SIDANG KAKAK BERADIK PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA
Polisi mengawal Arfandi alias Fandi (tengah), satu dari dua terdakwa kakak beradik kasus pembunuhan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/3). Arfandi bersama kakaknya, Rifaldi alias Faldi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Stephandri Cornelius (31) pada 9 Januari 2015 di lokasi proyek pembangunan gedung baru Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/pd/15.