SIDANG NELAYAN ASING
Dua warganegara Malaysia dan Myanmar yang menjadi terdakwakasus pencurian ikan Tun Nang Ak Sat Oo (kanan) dan Ho Chi Chom (kiri) berada di ruangan tahanan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3). Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada kedua nelayan asing tersebut akibat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/Rei/Spt/15.