GUGAT PEMBEBASAN BERSYARAT POLLYCARPUS
Anggota Imparsial menyaksikan sidang perdana gugatan terhadap pembebasan bersyarat Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/3). Imparsial menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian Pembebasan Bersyarat kepada pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Priyanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Rei/Spt/15.