PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA
Petugas Kejaksaan bersama pejabat Muspida membakar barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu saat pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/3). Kejaksaan Negeri Idi memusnakan 96,43 kilogram ganja dan 497,04 kilogram sabu-sabu hasil 2013-2014. ANTARA FOTO/Syifa/Irp/ss/pd/15.