TANGGAPI KEKECEWAAN MENTERI KELAUTAN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno (kanan) didampingi Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Simon Nirahua (kiri), memberikan keterangan pers menanggapi kekecewaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas penuntutan jaksa penuntut umum kasus kapal berbendera Panama MV Hai Fa, di Ambon, Maluku, Kamis (26/3). Kejati Maluku Chuck Suryosumpeno menjelaskan tuntutan jaksa umum di Pengailan Perikanan Ambon pada 20 Maret 2015, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menegaskan hukum haruslah bebas intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. ANTARA FOTO/Embong Salampessy/ss/pd/15.