TUNTUTAN WARGA AS
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (kanan) menggendong anaknya dalam ruang tahanan menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut dituntut hukuman penjara 15 tahun karena dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/pd/15.