GELAR KASUS GANJA 54 KG
Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto (kanan) didampingi Kanit Idik II, AKP Eliakim Sembiring (kiri) menunjukan barang bukti ganja kering beserta tersangka, pada gelar kasus di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/3). Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka kasus ganja kering tersebut, dengan barang bukti seberat 54 kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/pd/15