WEBSITE MASIH BISA DIAKSES
Warga membuka salah satu website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/3). Dari 19 situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor:149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal, 17 diantaranya masih dapat diakses. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ss/pd/15