KASUS NARKOBA DI APARTEMEN

  • 2 April 2015 15:40 WIB
KASUS NARKOBA DI APARTEMEN
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan P. Putra (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak transaksi narkoba di apartemen tersebut dan mengungkap jaringannya yang dikendalikan dari dalam penjara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2110
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
02/04/2015 15:40 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor