KASUS NARKOBA DI APARTEMEN

  • 2 April 2015 15:40 WIB
KASUS NARKOBA DI APARTEMEN
Petugas menunjukkan tersangka pengedar narkoba pada jumpa pers kasus narkoba di apartemen Green Pramuka, Jakarta, Kamis (2/4). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak transaksi narkoba di apartemen tersebut dan mengungkap jaringannya yang dikendalikan dari dalam penjara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1881x3000
Ukuran Berkas
973.77 KB
Disiarkan
02/04/2015 15:40 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor