BANK CENTURY-KRISIS PERBANKAN
JAKARTA, 24/11 - MENARIK DANA TABUNGAN. Sejumlah nasabah bertransaksi di Kantor Pusat Bank Century , Senayan, Jakarta, Senin (24/11). Pasca pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), transaksi penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 50 juta/hari, transaksi valas juga belum bisa dilaksanakan sementara itu transaksi lewat transfer tidak ada ada batasannya. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/hp/08.