DITUNTUT TIGA TAHUN PENJARA
Terdakwa suap kasus korupsi Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (kiri) ketika menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara, denda Rp250 juta, subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap hampir 18,8 miliar rupiah secara bertahap sejak tahun 2008 - 2012 kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/15.