KERINGANAN PEMBAYARAN PBB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan (tengah) didampingi Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Bambang Tri Suryo Binantoro (kiri) dan Sekretaris Utama BPN Suhaily Syam (kanan) memberikan keterangan pers tentang Reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta, Senin (6/4). Kementerian ATR akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenkeu dan Pemda tentang reformulasi NJOP sebagai bentuk pengendalian terhadap harga tanah serta peringanan PBB bagi masyarakat yang tidak mampu. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Rei/mes/15.