PEMBELAAN WARGA AS
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack berkomunikasi menggunakan telepon seluler menelepon dalam ruang tahanan sebelum berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut dalam nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya menyatakan jaksa tidak dapat membuktikan dengan cermat kasus pembunuhan terhadap ibunya Sheila von Wiese Mack sehingga tuntutan 15 tahun penjara baginya tidak tepat. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.