PEMBELAAN WARGA AS
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kanan) mendapat penjelasan tentang materi persidangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4). Pria AS berumur 21 tahun tersebut dalam nota pembelaannya melalui penasihat hukumnya menyatakan jaksa tidak dapat membuktikan dengan cermat kasus pembunuhan terhadap Sheila von Wiese Mack sehingga tuntutan 18 tahun penjara baginya tidak tepat. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Rei/Spt/15.