PILKADA GORONTALO UTARA
JAKARTA, 25/11 - PILKADA GORONTALO UTARA. Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Rusli Habibie (kanan) mengangkat tangan usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/11). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan menolak permohonan perselisihan hasil pilkada Gorontalo Utara yang diajukan oleh pasangan cabup dan cawabup nomor urut lima, yakni Thariq Mondanggu dan Djafar Ismail sehingga cabup nomor urut satu, Rusli Habibie tetap memenangkan Pilkada Gorontalo Utara 2008. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.