TUNTUTAN ASYANI

  • 9 April 2015 17:00
TUNTUTAN ASYANI
Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4). Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani, meski tidak hadir dan mengikuti acara yang diadakan oleh stasiun televisi swasta di Jakarta, dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan, denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin. ANTARA FOTO/Seno/Rei/NZ/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4496x3000
Ukuran Berkas
919.94 KB
Disiarkan
09/04/2015 17:00 WIB
Fotografer
Seno
Editor