BAWASLU - JPPR
JAKARTA, 25/11 - LAPOR KE BAWASLU. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow melaporkan indikasi pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (25/11). JPPR menilai keputusan anggota KPU untuk membarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.