BAWASLU - JPPR
JAKARTA, 25/11 - LAPOR KE BAWASLU. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widada (tengah) menerima laporan mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow (kanan) dan Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti (kiri) di Jakarta, Selasa (25/11). JPPR menilai keputusan anggota KPU untuk membarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu legislatif. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/08.