KASUS PENCURIAN MOBIL
Direskrimum Polda Jateng Komibes Purwadi Arianto (kedua kiri) menjelaskan kronologi aksi kejahatan pencurian mobil spesialis bak terbuka yang dilakukan para tersangkanya, saat gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, di Semarang, Jumat (10/4). Tersangka yang berjumlah 11 orang itu telah melakukan aksi pencurian mobil di berbagai wilayah di Jateng dan membawa kabur sebanyak 24 mobil jenis bak terbuka serta truk yang kemudian dijual dengan harga Rp12,5 juta per unit. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/ama/15.