SIDANG PERDANA
BOGOR, 26/11-SIDANG PERDANA. Very Idham Henyansyah alias Ryan mengikuti sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jabar, Rabu (26/11). Ryan dikenai dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. FOTO ANTARA/Jafkhairi/ss/hp/08