SIDANG PERDANA RYAN
DEPOK, 26/11 - SIDANG PERDANA. Terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11). Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Heri Santoso tersebut didakwa oleh tim jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan sejumlah dakwaan subsider lainnya. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/hp/08.