PENANGKAPAN DPO KORUPTOR
Petugas membawa terpidana kasus korupsi mantan Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase (kanan) dengan modil tahanan setibanya di bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Selasa (14/4). Ilyas Pase yang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu divonis 7 tahun dalam kasus korupsi dana deposito senilai Rp. 220 miliar serta terlibat kasus kas bon senilai Rp. 7,1 miliar tersebut ditangkap aparat di Medan setelah masuk daftar pencarian orang (DPO). ANTARA FOTO/Ampelsa/ss/Spt/15