TANGKAP PENJUAL KULIT HARIMAU ILEGAL
Ketua tim Polhut BKSDA Jambi, Krismanko Padang (kiri) dan sejumlah anggota kepolisian Polda Jambi, menginterogasi salah satu tersangka, A (kanan) yang merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perjalanan akan menjual kulit harimau ilegal dalam bentuk opzetan tersebut, di jembatan Batang Kumpeh, perbatasan Muara Jambi -Jambi pada Rabu (15/4) dini hari. Kerjasama antara BKSDA Jambi dan Polda Jambi tersebut berhasil menangkap dua orang tersangka, salah satunya merupakan staf Taman Nasional Berbak Jambi, yang telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem no 5 thn 1990 dengan ancaman lima tahun penjara dan 100 juta. ANTARA FOTO/Regina Safri/Rei/nz/15.