VONIS PENGANIAYAAN PRT MEDAN
Terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) Kiki Andika (tengah) usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/4). Kiki Andika divonis dua tahun enam bulan penjara, dalam kasus penganiayaan PRT di Jalan Beo Medan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ed/pd/15