VONIS ADIK ATUT
Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Lilis Karyawati (tengah) digiring polisi usai pembacaan vonis kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4). Ketua Majelis Hakim Andreas menyatakan Lilis bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp5,6 miliar dan bila dalam sebulan tidak dibayar hukuman ditambah 3 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/15