TUNTUT GANTI RUGI 10 MUSIM TANAM

  • 16 April 2015 12:40
TUNTUT GANTI RUGI 10 MUSIM TANAM
Sabar (kanan), perwakilan warga transmigrasi UPT Bohomakmur, Bahodopi, Morowali menunjukkan peta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/4). Sebanyak 335 KK di wilayah transmigrasi itu menuntut ganti rugi 10 kali musim tanam akibat rusaknya sawah mereka sejak perusahaan tambang nikel beroperasi di wilayah tersebut tahun 2010 lalu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Rei/mes/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2325
Ukuran Berkas
686.23 KB
Disiarkan
16/04/2015 12:40 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor