TUNTUT GANTI RUGI 10 MUSIM TANAM
Sabar (kanan), perwakilan warga transmigrasi UPT Bohomakmur, Bahodopi, Morowali menunjukkan peta kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (16/4). Sebanyak 335 KK di wilayah transmigrasi itu menuntut ganti rugi 10 kali musim tanam akibat rusaknya sawah mereka sejak perusahaan tambang nikel beroperasi di wilayah tersebut tahun 2010 lalu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Rei/mes/15.