SURAT PERSETUJUAN EKSPOR
Dua karyawan berada dekat "conveyor" yang mengangkut material tambang menuju pabrik konsentrator milik PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, Kamis (16/4). Kementerian ESDM telah menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk delapan perusahaan pertambangan diantaranya adalah PT. Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), Lumbung Mineral Sentosa, Freeport Indonesia, PT. Smelting, PT. Newmont Nusa Tenggara, Sumber Baja Prima, Kapuas Prima Coal dan Megatop Inti Selaras dengan nilai estimasi ekspor mencapai US$ 7,37 miliar atau berkisar Rp. 95,81 triliun. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/Spt/15.