SIDANG PERDANA ABDUR ROUF

  • 20 April 2015 18:40 WIB
SIDANG PERDANA ABDUR  ROUF
Direktur PT Windika Cahaya Persada yang juga orang kepercayaan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, Abdur Rouf menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (20/4). Abdur Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan duit suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) ke bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron sebesar Rp18.050 Milyar, terkait penyaluran gas alam ke Gili Timur dari dari PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltdpengarahan kerjasama perjanjian konsorsium dan kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/pd/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.19 MB
Disiarkan
20/04/2015 18:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor