HUKUMAN MATI
BATAM, 23/5 - HUKUMAN MATI. Seorang petugas Pengadilan Negeri (PN) Batam membuka borgol salah satu dari 3 orang terdakwa pengedar dan peracik 25 ribu butir ekstasi, di PN Batam, Rabu (23/5). Dari hasil keputusan sidang, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti bersalah dalam kasus psikotropika. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/ama/07.