SINDIKAT NARKOBA SRI LANKA
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti narkoba jenis Sabu beserta 5 orang tersangka pada gelar perkara Pengungkapan Sindikat Narkoba Internasional WN Sri Lanka di Jakarta, Selasa (21/4). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 5 tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu jalur Sri Lanka-Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,5 kilogram yang dikonversikan dengan nilai rupiah bernilai Rp.29.000.000.000 (Dua Puluh Sembilan Milyar Rupiah). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Rei/ama/15.