WARGA AS DIVONIS 10 TAHUN
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Heather Louise Mack (kanan) mendengarkan amar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4). Wanita AS berumur 19 tahun tersebut divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap ibunya Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/mes/15.