WARGA AS DIVONIS 18 TAHUN
Warga Amerika Serikat (AS) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan, Tommy Schaefer (kanan) digiring petugas pengadilan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4). Pria AS berumur 21 tahun tersebut divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap ibu pacarnya, Sheila von Wiese Mack di sebuah hotel di Nusa Dua pada bulan Agustus 2014 dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas koper. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/mes/15.