PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM
(dari kiri) Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti ,Jaksa Agung HM Prasetyo, Menkopolhukam Tedjo Eddy Purdjiatno , Wakil Ketua Komnas Ham Nurkholis dan Kepala BIN Marciano Norman saat melakukan konfrensi pers usai menghadiri rapat tertutup bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4). Rapat tersebut membahas penyelesaian perkara pelanggaran HAM di antaranya kasus Wamena-Wasior, G30S PKI, Kerusuhan Mei, Penghilangan Paksa Orang, Petrus dan kasus Talangsari yang akan di selesaikan dengan dua cara yakni cara yudisial dan non yudisial. ANTARA FOTO/Teresia May/ed/mes/15